Buka Rakor Kelembagaan Menuju UOBK, Wagub: Terus Maksimal Pelayanan Kepada Masyarakat
YOGYAKARTA - Setiap rumah sakit memerlukan
kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia (RSUD
Korpri) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Kelembagaan guna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, khususnya mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus
(UOBK).
Kegiatan Rakor kelembagaan menuju Unit
Organisasi Bersifat khusus (UOBK) yang
digelar di Hotel Grand Inna Malioboro
Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (21/09/2022). Di buka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub
Kaltim) H Hadi Mulyadi,
Hadi Mulyadi menegaskan, pelayanan kepada
masyarakat sangatlah penting dan harus dilaksanakan dengan baik. Dalam PP Nomor
72 Tahun 2019 tersebut, terdapat peraturan mengenai otonomi yang lebih luas
yang bisa dijalankan oleh Direktur RSUD. Sedangkan untuk BLUD (Badan Layanan
Umum Daerah) dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 79 Tahun
2018 adalah tentang Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan.
“Karena itu saya menganggap Rakor ini sangat
penting, agar Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kaltim bisa bekerja
secara maksimal melayani masyarakat,” kata Hadi Mulyadi.
Dengan Rakor ini, diharapkan Pemprov Kaltim
kemudian dapat membuat turunan produk hukum RSUD KORPRI, utamanya mengenai
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan UOBK dan status PPK (Pola
Pengelolaan Keuangan) BLUD secara penuh.
Hadi Mulyadi juga mengingatkan agar Direktur
RSUD dapat bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk Laporan
Pertanggungjawaban.
“Laporannya antara lain seperti laporan atas
pengelolaan keuangan, barang, dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit tetap saja menyampaikan pertanggungjawaban
kepada Kepala Daerah,” ujar Hadi.
Terakhir, orang nomor dua di Kaltim itu
meminta kepada organisasi-organisasi terkait seperti Biro Hukum dan Biro
Organisasi untuk dapat menindaklajuti UOBK ini agar benar-benar dapat berfungsi
dengan baik.
Hadir dalam kegiatan Rakor,
Sekretaris Dinkes Prov Kaltim Masitah dan Direktur RSUD Korpri Provinsi
Kaltim Dr E Harleni Aroma. Narasumber
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI
Dr Cheka Virgowansyah dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Fasilitasi
Kelembagaan, Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI Eko Wulandaru dan Ketua
Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia Dr R Heru Aryadi. (mar)